resize-800x600.jpg)
RAPAT KOMITE (penetapan Rencana anggaran komite) Serta Laporan Pertanggung jawaban Keuangan dan sosialisasi Dana BOS SMKN 8 Palangkaraya
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.Permendikbud ini Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:
Tugas Komite Sekolah adalah:
memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Tugas Komite Sekolah adalah:
memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.